Jumat, 04 Mei 2012
MENYONGSONG DIBERLAKUKANNYA PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH (PK-PS)
TAHUN 2013 DITINGKAT KABUPATEN ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN.
(Sebuah Refleksi tentang Rencana Pelaksanaan kegiatan PK-Pengawas
Sekolah di Kabupaten Lampung Timur oleh ASESOR Kabupaten).
Oleh : Drs. EDY SUTRISNO. MM.*
Pengantar :
Dalam pengantar Pedoman Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah, Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (PSDMP-PMP) Prof. Dr. Syawal Gultom, mengatakan bahwa
“Dalam rangka mewujudkan Guru, Kepala Sekolah, dan pengawas Sekolah
yang professional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
dan penilaian Kinerja Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium/Bengkel, Kepala
Perpustakaan dan Ketua Program Studi”.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa “Penilaian Kinerja dimaksudkan untuk
menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu juga
berdampak pada pembinaan karier, peningkatan kompetensi, dan pemberian
tunjangan profesi pengawas sekolah dan guru yang mendapat tugas
tambahan”. Rencana penilaian tersebut akan efektif mulai 1 Januari
2013. Dalam uraian selanjutnya penulis hanya akan membahas khusus untuk
penilaian kinerja Pengawas Sekolah
Persoalan yang paling mendasar yang bisa kita diskusikan dan sekaligus
kita carikan pemecahannya adalah : apakah mungkin kegiatan penilaian
kinerja pengawas sekolah tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu yang
hanya tinggal menghitung bulan?. Jika saja kita mau berfikir rasional
antara harapan dan melihat kenyataan yang ada dilapangan sekarang ini.
A.Latar Belakang Masalah
Berdasarkan PermenPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 pada BAB I Pasal 1 ayat
(2) dinyatakan bahwa “Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan”. Selanjutnya pada ayat (4) dinyatakan
“Kegiatan Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil
pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
professional Guru”. Sedangkan di Pasal 5 dinyatakan “Tugas pokok
Pengawas Sekolah adalah Melaksanakan Tugas pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan, yang meliputi :
1.Penyusunan Program Pengawasan
2.Pelaksanaan Pembinaan
3.Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
4.Penilaian Kinerja Guru / Kepala Sekolah
5.Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru
6.Evaluasi pelaksanaan program pengawasan
7.Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
Melihat uraian singkat tentang tupoksi pengawas sekolah diatas sungguh
suatu pekerjaan yang tidak mudah untuk dilaksanakan, pekerjaan ini
memerlukan manusia-manusia yang luar biasa baik dari segi dedikasi
maupun dari segi kompetensi. Tugas tersebut tidak mungkin dapat
dilakukan oleh orang-orang yang hanya menganggap jabatan pengawas adalah
tempat parkir sementara sebelum memperoleh jabatan yang lebih baik,
atau oleh beberapa orang yang hanya ingin memperpanjang usia untuk tetap
menjadi pegawai negeri sipil, karena kalau hal ini masih saja terjadi
sampai kapanpun semua program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat
dalam hal ini pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut
sulit akan dapat dicapai. Karena jabatan pengawas memang memerlukan
orang-orang yang memiliki etos kerja yang baik, dedikasi yang tinggi dan
juga kompetensi yang baik tentang bagaimana membina dan memastikan
pelaksanaan bidang akademik dan manajerial di tingkat satuan pendidikan
dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya jika kita melihat pada BAB V Pasal 10 dan 11 PermenPAN dan
RB dinyatakan bahwa Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah
adalah Kementrian Pendidikan Nasional, yang wajib melakukan tugas
pembinaan yang antara lain meliputi :
1.Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas
Sekolah
2.Penyususnan Pedoman formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
3.Penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
4.Pengusulan tunjangan fungsional Pengawas Sekolah
5.Sosialisasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah serta petunjuk
pelaksanaannya
6.Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional / teknis
fungsional Pengawas Sekolah
7.Pengembangan system informasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
8.Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas Sekolah
9.Fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik
jabatan Pengawas Sekolah
10.Melakukan koordinasi antara instansi Pembina dengan instansi pengguna
dalam pelaksanaan berbagai pedoman dan petunjuk
teknis, dan
11.Melakukan pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah
Pertanyaannya adalah “ Apakah Instansi Pembina Pengawas Sekolah dalam
hal ini adalah Kementrian Pendidikan Nasional sudah melaksanakan
kewajiban melakukan pembinaan tersebut secara merata terhadap seluruh
pengawas yang ada, sehingga pengawas yang akan diukur kinerjanya sudah
memiliki kompetensi yang diharapkan atau paling tidak para pengawas
sekolah sudah memahami apa saja yang mau diukur apa yang harus
dipersiapkan dan lain sebagainya. Jangan sampai antara yang mau diukur
dan parameternya tidak sesuai, bagaimana kita bisa melakukan pengukuran
dengan tepat seperti yang diharapkan kalau yang mau diukur belum tau dan
belum memiliki pengetahuan tentang apa yang akan diukur. Belum lagi
hal-hal yang menyangkut teknis pengukuran, kompetensi orang yang akan
melakukan pengukuran, bagaimana tindak lanjut dari hasil pengukuran
kinerja tersebut, apakah jumlah asesor yang sudah dilatih ini sudah
sebanding dengan jumlah pengawas sekolah yang akan dinilai, kepedulian
pihak pemerintah daerah untuk mensupot tugas peneilaian tersebut, apakah
tingkat keobyektifan dapat dijamin jika asesornya adalah teman-teman
sendiri yang setiap hari bertemu dan berkumpul dan lain sebagainya,
sebuah rentetan pertanyaan yang juga tidak mudah dijawab jika kita
melihat kondisi pengawas sekolah didaerah sekarang ini.
Sehingga persoalannya adalah “Apakah mungkin pelaksanaan penilaian
Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) dapat dilakukan oleh asesor ditingkat
kabupaten dengan jumlah asesor terbatas dan keadaan riil pengawas
sekolah saat ini, dengan penilaian berbasis bukti pisik hasil kinerja
kepengawasan??”.
B.Rumusan Masalah
Dari uraian diatas , rumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah :
1.Apakah kegiatan Penilaian Kinerja Pengawas sekolah (PKPS) dapat
dilakukan dalam kondisi riil saat sekarang, sesuai dengan tuntutan yang
diharapkan?
2.Apakah Assesor Pengawas Sekolah yang sudah dilatih mampu melaksanakan
tugas Penilaian dibandingkan dengan jumlah pengawas sekolah yang ada
saat ini?
3.Seberapa Obyektif dan efektifkah pelaksanaan penilaian Kinerja
Pengawas Sekolah (PKPS) dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten?
C.Tujuan
Tulisan ini sengaja dibuat dengan tujuan, sebagai bahan pemikiran dan
perenungan dan sekaligus sebagai tambahan wawasan bagi pengawas sekolah
yang akan dinilai, Asesor yang akan melakukan penilaian, dan pihak-phak
terkait dengan kebijakan tentang Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah
(PKPS).
D.Pembahasan
Pengertian Penilaian Kinerja Pengawas (PKPS) adalah “Penilaian dari
tiap butir kegiatan tugas utama pengawas sekolah dalam rangka pembinaan
karier kepangkatan dan jabatannya” (Pedoman Penilaian Kinerja pengawas
Sekolah, BAB II). Selanjutnya aspek yang dinilai pada penilaian kinerja
pengawas sekolah mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan RB Nomor 21 Tahun 2010, tentang Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kriditnya, yang meliputi :
1.Penyusunan Program pengawasan
2.Pelaksanaan program pengawasan
3.Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
4.Pembimbingan dan Pelatihan professional guru dan/ atau kepala sekolah
5.Pelaksanaan tugas di daerah khusus
Selanjutnya Jenis penilaian yang digunakan dalam menilai kinerja
pengawas sekolah meliputi :
1.Penilaian Formatif, dilaksanakan setiap tahun secara periodic dan
bersiklus disesuaikan dengan kalender pengawas sekolah.
2.Penilaian Sumatif, dilaksanakan setiap empat tahun secara periodic dan
bersiklus sejak yang bersangkutan diangkat menjadi pengawas sekolah.
Penilaian Kinerja pengawas Sekolah bertujuan untuk :
1.Memperoleh informasi kinerja pengawas berdasarkan hasil evaluasi yang
dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri pengawas dalam
melaksanakan tugas-tugas kepengawasan
2.Mendiskripsikan kinerja pengawas secara kolektif dalam siklus tahunan
sehingga diperoleh gambaran umum kinerja pengawas pada tingkat
kabupaten/kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja
pengawas secara nasional;
3.Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan
program pembinaan kompetensi mewujudkan pengawas yang bermartabat dalam
rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional, pengawasan
bermartabat ditunjukkan dengan tingkat penguasaan kompetensi : a)
supervise akademik, b) supervise manajerial, c) evaluasi pendidikan, d)
penelitian dan pengembangan, e) kompetensi kepribadian, dan f)
kompetensi social.
Sedangkan Prinsip penilaian kinerja pengawas adalah : Sahih, Obyektif,
Adil, Terpadu, Terbuka, Menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis,
beracuan criteria, dan Akuntabel. Penanggung Jawab penilaian kinerja
pengawas sekolah adalah Dinas pendidikan Propinsi atau Kabupaten/Kota,
pengelolaan kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan
menggunakan Pedoman Penilaian Kinerja pengawas Seolah/Madrasah yang
berlaku secara nasional dalam bentuk Tim penilai yang terlatih atau
memiliki kewenangan untuk membimbing seta dengan mempertimbangkan hasil
penilaian kinerja oleh Koordinator pengawas sekolah. Penilaian kinerja
pengawas sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun, yang berwenang
menjadi penilai pengawas sekolah dapat berasal dari unsure Dinas
Pendidikan, APSI, dan KORWAS dan Pengawas senior yang telah memiliki
sertifikat Asesor Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah.
Penilai Kinerja Pengawas Sekolah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi atau Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan pemenuhan
persyaratan penilai sebagai berikut :
1.Masa tugas Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas
2.Tim penilai yang menilai seorang pengawas sekurang-kurangnya terdiri
atas 2 (dua) orang
3.Pangkat dan golongan setingkat lebih tinggi atau minimal sama dari
pada yang dinilai
4.Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun
5.Terlatih untuk melakukan penilaian kinerja serta memahami cara
menerapkan pedoman penilaian
6.Memiliki keterampilan untuk menggunakan instrument secara obyektif
7.Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat
menyusun rekomendasi dari hasil penilaian sebagai input bagi pembuat
kebijakan
8.Memiliki sertifikat sebagai asesor Penilaian Kinerja Pengawas
Sekolah/Madrasah
Kinerja pengawas sekolah/madrasah dinilai berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya.
Terdapat 4 aspek penilaian dalam melaksanakan Supervisi Akademik dan
Supervisi Manajerial, yaitu aspek : penyusunan program pengawasan, aspek
pelaksanaan program pengawasan, aspek evaluasi pelaksanaan program
pengawasan dan aspek membimbing dan melatih professional guru dan / atau
kepala sekolah. Dari keempat aspek tersebut kemudian dimunculkan
bentuk kinerja yang dapat diukur dan indicator dalam indicator
kinerjanya.
Tabel : Gambaran Ruang Lingkup, Komponen dan Indikator Penilian Kinerja
Pengawas Sekolah
berdasarkan PermenPan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional
Pengawas dan Angka Kriditnya.
NO KOMPONEN BOBOT RUANG LINGKUP
KETERANGAN
Jumlah Sub Komponen /
Indikator
Pengawas Muda Pengawas
Madya Pengawas Utama
1 Penyusunan Program Pengawasan (K1) 10 12
14 14
2 Pelaksanaan Program Pengawasan (K2) 50 3
5 5
3 Evaluasi Pelaksanaan Program Pengawasan (K3) 10 4
6 7
4 Membimbing dan melatih profesioanal Guru/kasek 30 3
12 15
JUMLAH 100 22
37 41
Didalam melaksanakan tugas penilaian kinerja pengawas, seorang asesor
menggunakan beberapa tahapan, yaitu : Tahap persiapan, tahap pelaksanaan
penilaian, tahap verifikasi data, tahap pengolahan hasil penilaian,
tahap pengambilan keputusan dan akhirnya tahap terakhir adalah
pelaporan. Seluruh tahap ini harus dilakukan terhadap semua pengawas
sekolah yang akan dinilai. Persoalannya adalah apakah dengan tenaga
asesor yang dilatih di LPMP awal bulan Mei 2012 dapat melakukan
rangkaian tahapan penilaian tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada.
Tabel : Jumlah Pengawas TK/SD, PAI dan SMP/SMA/SMK Kabupaten Lampung
Timur Tahun 2012
NO JENJANG KEPENGAWASAN JUMLAH PENGAWAS /GOLONGAN JUMLAH KET
III/d IV/a IV/b IV/c
1 Jenjang TK/SD 0 85 5 1 91 Ada 4 pengawas yang telah ikut
pelatihan asesor
2 Jenjang SMP/SMA/SMK 1 14 6 1 22
3 Jenjang PAI 2 32 0 0 34
JUMLAH 3 131 11 2 147
*Sumber : Sekretariat Korwas Lampung Timur per 31 Januari 2012
Kita berandai-andai, jika 4 orang pengawas dari Kabupaten Lampung Timur
yang dilatih di LPMP kemarin dinyatakan lulus dan mendapatkan
Sertifikat asesor serta berhak menilai pengawas sekolah yang berjumlah
147 pengawas, pertanyaannya apakah ke-4 orang ini akan mampu
melaksanakan tugas penilaian tersebut?. Padahal menurut aturannya setiap
pengawas akan dinilai oleh tm yang terdiri dari 2 orang, dengan
demikian Kabupaten Lampung Timur baru memiliki 2 tim penilai knerja
pengawas sekolah. Sehingga satu tim harus menilai kurang lebih 74 orang
pengawas. Sungguh pekerjaan yang tidak sederhana. Kalau demikian
munginkah penilaian kinerja pengawas sekolah dilakukan dengan kondisi
yang demikian, kalau tidak mungkin bagaimana jalan keluarnya agar
pelaksanaan penilaian tersebut dapat berjalan tetapi tetap secara
rasional bisa mungkin dilakukan dengan lebih baik.
C. KESIMPULAN DAN TINDAK LANJUT
Kesimpulan dari uraian diatas adalah : sangat sulit rasanya melaksanakan
kegiatan penilaian kinerkja pengawas sekolah oleh asesor yang hanya
berjumlah 4 orang diKabupaten Lampung Timur. Karena mustahil penilaian
akan memenuhi prinsip-prinsip penilaian jika SDM nya bekerja tidak
proposional, tidak sebanding antara penilai dengan yang dinilai.
Penilaian juga akan sulit dilaksanakan secara obyektif karena sangat
banyak unsure subyektif yang akan mempengaruhinya. Belum lagi kemampuan
penilai yang belum teruji didalam menilai pengawas sekolah yang
notabene adalah temannya sendiri.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis mengajukan saran sebagai
barikut :
1. Pihak LPMP melakukan sosialisasi terhadap seluruh pengawas di
Propinsi Lampung kaitan dengan pelaksanaan penilaian kinerja pengawas
sekolah, sehingga para pengawas memiliki persepsi yang sama terhadap
kegiatan penilaian kinerja pengawas sekolah tersebut.
2. Pihak LPMP melakukan Uji Kemampuan Awal (UKA) terhadap seluruh
pengawas di Propinsi lampung, sehingga akan diperoleh profil yang valid
tentang pengawas yang akan berguna untuk pengambilan kebijakan kedepan.
3. Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS) sebaiknya diadakan di
Tingkat propinsi , LPMP sebagai penanggung jawab dengan memberdayakan
pengawas sekolah dari seluruh kabupaten/kota sebagai asesor, yang
dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut melalui seleksi yang
dilakukan oleh pihak LPMP, sehingga diharapkan akan dimiliki para asesor
yang kredibel dan mampu melaksanakan penilaian secara obyektif. Dan
dengan demikian seluruh pengawas sekolah yang akan dinilai juga akan
mempersiapkan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
Kalau hal ini dapat dilaksanakan, tentunya dengan mempertimbangkan segi
biaya dan lain sebagainya , maka dimungkinkan program ini dapat berjalan
sesuai dengan harapan dalam rangka upaya penjaminan mutu pendidikan di
wilayah Lampung. Bukan malah menambah rentetan DAGELAN program kegiatan
yang tidak pernah ada hasilnya, yang ada hanya menambah tumpang
tindihnya kegiatan karena tidak pernah sesuai dengan kebutuhan
dilapangan. Semoga dapat dijadikan bahan Renungan bagi kita yang
mencintai negri ini khususnya dibidang pendidikan ……….
(Edy Sutrisno : Pengawas SMP, Sekertaris Korwas Kabupaten Lampung Timur)